PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

 

Percepatan penurunan stunting pada Balita adalah program prioritas Pemerintah sebagaimana termaktub dalam RPJMN 2020-2024. Target nasional pada tahun 2024, prevalensi stunting turun hingga 14%. Wakil Presiden RI sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S) Pusat bertugas memberikan arahan terkait penetapan kebijakan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; serta memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi dalam penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.

 

 

Kerangka Konsep Percepatan Penurunan Stunting

Penyebab Tak Langsung

 

1. Ketahanan Pangan
(Ketersediaan, keterjangkauan dan akses pangan bergizi)
2. Lingkungan Sosial
(Norma, makanan bayi dan anak, hygiene, pendidikan, tempat kerja)
3. Lingkungan Kesehatan
(Akses, pelayanan preventif dan kuratif)
4. Lingkungan Pemukiman
(Air, sanitasi, kondisi bangunan)

 

 

 

Proses

Pendapatan dan kesenjangan ekonomi, perdagangan, urbanisasi, globalisasi, sistem pangan, perlindungan sosial, sistem kesehatan, pembangunan pertanian dan pemberdayaan perempuan.

 

 

 

Prasyarat Pendukung

Komitmen politis dan kebijakan pelaksanaan aksi kebutuhan dan tekanan untuk implementasi, tata kelola keterlibatan antar lembaga pemerintah dan non-pemerintah, kapasitas untuk implementasi.